Buka link : https://www.google.com/amp/s/akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/07/22/sekilas-tentang-visitasi-dalam-kegiatan-akreditasi-sekolah/amp/
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
AKreditasi sekolah sebagai proses penjaminan mutu layanan prima pendidikan didalam mencacpai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diamanatkan dalam Undang_undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , dalam pasal 60
ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan ;
ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik;
ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Selanjutnya dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 87,
ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN_S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan pada jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Adapun 8 Standar Nasional Pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) terdiri dari :
(1). Standar isi,
(2). standar proses,
(3).standar kompetensi lulusan,
(4). standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5))standar sarana dan prasarana,
(6) standar pengelolaan,
(7) standar pembiayaan, dan
(8).standar penilaian pendidikan.
Melalui akreditasi, sekolah melalukan evaluasi diri sekolah (eds) dengan cara mengisi instrumen dari 8 standar. dengan jumlah instrumem sebanyak 119 butir.
Hasil Evaluasi Diri Sekolah dikirik ke Badan Akreditasi Provinsi, selanjutnya BAP menugaskan asesor untuk visitasi ke sekolah. Idealnya antara hasil evauasi diri sekolah (penilaian internal) relevan dengan hasil visitasi asesor (penilaian eksternal)¡.
Hasil visitasi asesor akan menghasilkan peringkat akrefitadi sebagai berikut :
1. Peringkat akrefitasi A,jika sekolah memperoleh nilai Akhir Akreditasi (NA) 91 sampai dengan 100.
2. Peringkat akreditasi B, jika sekolah memperolehNilai Akhir Akreditasi (NA) 81 sampai dengan 90.
3.Peringkat akreditasi C (cukup) jika sekolah mempetoldh Nilai Akhir Akreditasi (NA,) 71 sampai dengan 80.
Apabila perolehan nilai antata 61 sampai dengan 70 D (kurang,) artinya tidak terskreditasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar